Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. 2. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. 3. Permenkes 54 2015 Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Selasa, 30 Maret 2021. Unduh. Diunduh 11905. Ukuran Dokumen 1.14 MB. Jumlah Dokumen 1. Dibuat Selasa, 30 Maret 2021. Sebagaimana ditetapkan pada Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun. Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria :
KEMENTERIAN KESEHATAN: Nomor: 54: Tahun: 2015: Tentang: PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 24 Juli 2015: Pejabat yang Menetapkan: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor

Sistematika Penyajian : 1.Latar belakang Pengujian dan Kalibrasi Alkes 2.Risiko Alkes tidak laik pakai 3.Kriteria Pengujian dan Kalibrasi Alkes 4.Tahapan Pekerjaan Pengujian dan Kalibrasi Alkes 5.Jaminan Mutu Alat Kesehatan Pusat Pengamanan Fasilitas Kesehatan di Indonesia | BPFK Jakarta- Trusted Partner for Quality & Safety

. 169 53 427 281 109 45 384 386

permenkes tentang kalibrasi alat kesehatan